Correct Article 24
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Current Text
Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT diterbitkan untuk bentuk sediaan sesuai dengan yang tercantum pada:
a. surat permohonan persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT; dan
b. Sertifikat CPKB.
Your Correction
