Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Industri Kosmetika dapat memproduksi PKRT menggunakan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah Industri Kosmetika memperoleh persetujuan dari BPOM. (3) Untuk memperoleh persetujuan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT, selain harus memenuhi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Industri Kosmetika juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokumen administratif berupa surat permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. dokumen teknis berupa: 1. data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai dan kapasitas belum terpakai/idle untuk setiap peralatan produksi yang digunakan bersama; 2. prosedur tetap pembersihan peralatan yang digunakan bersama; 3. prosedur tetap pembersihan ruangan yang digunakan bersama; 4. protokol dan format verifikasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama; 5. komposisi dan spesifikasi bahan baku produk PKRT; dan 6. jadwal produksi Kosmetika dan PKRT. (4) Bahan baku produk PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) angka 5 merupakan bahan baku yang diizinkan untuk digunakan dalam Kosmetika sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai persyaratan teknis bahan Kosmetika. (5) Tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. (6) BPOM menerbitkan surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetika bersama dengan PKRT sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction