Correct Article 15
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Current Text
(1) Sertifikat CPKB dan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB diterbitkan untuk setiap bentuk sediaan yang akan dibuat.
(2) Bentuk sediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Industri Kosmetika wajib membuat Kosmetika sesuai dengan bentuk sediaan yang disetujui oleh BPOM.
(4) Bentuk sediaan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
(5) Untuk dapat dilakukan penambahan bentuk sediaan selain yang tercantum dalam Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Industri Kosmetika harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
Your Correction
