Correct Article 14
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Current Text
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) BPOM menerbitkan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB kepada Industri Kosmetika melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM.
(3) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB secara bertahap golongan A sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
b. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB golongan B sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Industri Kosmetika, dalam hal:
a. hasil evaluasi tidak memenuhi syarat; dan/atau
b. Industri Kosmetika tidak menyerahkan tambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(5) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan melalui laman resmi pelayanan e- sertifikasi BPOM.
(6) Dalam hal Industri Kosmetika mendapat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction
