Correct Article 9
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Current Text
(1) Industri Kosmetika yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat CPKB, selain telah mendapatkan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen administratif berupa surat permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. dokumen teknis berupa:
1. dokumen penerapan 12 (dua belas) aspek sistem mutu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB;
2. surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional; dan
3. memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b butir 1 sesuai dengan daftar dokumen yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Industri Kosmetika mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM.
(4) BPOM melakukan verifikasi secara daring terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen permohonan diunggah.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Industri Kosmetika akan mendapatkan surat perintah bayar secara elektronik.
(7) Industri Kosmetika melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat perintah bayar.
Your Correction
