Correct Article 7
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Current Text
(1) BPOM melakukan evaluasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari menggunakan mekanisme time to respond terhitung sejak pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) diterima oleh BPOM.
(3) Mekanisme time to respond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihentikan apabila berdasarkan hasil evaluasi memerlukan tambahan data; dan
b. perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai kembali dari awal setelah Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memerlukan tambahan data, BPOM menyampaikan permintaan tambahan data kepada Industri Kosmetika.
(5) Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.
(6) BPOM melakukan evaluasi terhadap tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dengan menggunakan mekanisme time to respond sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tambahan data diterima.
(7) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil evaluasi dengan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berupa Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b secara elektronik kepada Industri Kosmetika, dalam hal:
a. hasil evaluasi tidak memenuhi syarat; dan/atau
b. Industri Kosmetika tidak menyerahkan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(10) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) disampaikan melalui laman resmi pelayanan e- sertifikasi BPOM.
(11) Dalam hal Industri Kosmetika mendapat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Your Correction
