Correct Article 29
PERBAN Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2021 tentang SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Current Text
(1) Industri Kosmetika yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan/atau Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
c. pencabutan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
