Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan disusun dan disampaikan oleh penyelenggara pelatihan kepada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pengawasan obat dan makanan untuk mengambil kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Your Correction