Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi dalam Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan untuk: a. menilai efektivitas pelatihan; b. mengidentifikasi capaian kompetensi peserta; dan c. menjadi dasar tindak lanjut perbaikan pada kegiatan berikutnya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pelatihan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Your Correction