Correct Article 12
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Current Text
(1) Penilaian akhir Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilakukan terhadap capaian akademik hasil pembelajaran yang terdiri atas:
a. nilai penugasan selama pelatihan; dan
b. nilai sikap dan perilaku peserta selama pelatihan.
(2) Peserta Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dinyatakan lulus apabila:
a. memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh) pada setiap penugasan;
b. tidak melakukan plagiasi dalam mengerjakan tugas pelatihan; dan
c. keikutsertaan peserta dalam pelatihan lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari total jam pembelajaran wajib.
Your Correction
