Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Bidang Keamanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. (2) Pelaksanaan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin aksesibilitas, inklusivitas, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Your Correction