Correct Article 6
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan Kepala Badan MENETAPKAN kurikulum.
(2) Kurikulum Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelatihan.
(3) Kurikulum Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. SKKNI bidang keamanan pangan;
b. skema sertifikasi kompetensi bidang keamanan pangan;
c. kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang keamanan pangan;
d. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi di bidang keamanan pangan; dan
e. prinsip penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan.
Your Correction
