Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai jenis pelatihan yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan SKKNI dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction