Correct Article 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Current Text
Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai jenis pelatihan yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan SKKNI dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
