Correct Article 16
PERBAN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 472), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
