Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c paling sedikit harus memuat kesepakatan mengenai: a. masa berlaku perjanjian kontrak; b. nama dan Formula Suplemen Kesehatan yang dikontrakkan; c. sebagian atau seluruh tahapan pembuatan yang dilakukan oleh Penerima Kontrak; dan d. pembagian kewajiban dan tanggung jawab para pihak dengan memperhatikan aspek Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana telah diatur dalam CPOB, CPOTB atau CPPOB. (2) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh notaris.
Your Correction