Correct Article 25
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam hal pembuatan Suplemen Kesehatan berdasarkan kontrak sebagian tahapan pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a dilaksanakan secara mandiri oleh Industri Farmasi, IOT, UKOT, atau Industri Pangan, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b harus sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan diajukan Registrasi.
(2) Industri Farmasi yang melakukan pembuatan Suplemen Kesehatan dengan Komposisi bahan golongan non obat berdasarkan kontrak sebagian tahapan pembuatan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memiliki persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat bersama Suplemen Kesehatan sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan diajukan Registrasi.
(3) Persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat bersama Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction
