Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) meliputi: a. Industri Farmasi; b. IOT atau UKOT; c. Industri Pangan; d. Importir; atau e. badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction