Correct Article 16
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mencantumkan klaim manfaat dalam Penandaan Suplemen Kesehatan pada saat mengajukan permohonan Registrasi.
(2) Klaim manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. klaim umum atau zat gizi;
b. klaim fungsional; dan/atau
c. klaim menurunkan risiko penyakit.
(3) Suplemen Kesehatan tidak ditujukan untuk klaim pencegahan atau pengobatan suatu penyakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klaim manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai klaim Suplemen Kesehatan.
Your Correction
