Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mencantumkan klaim manfaat dalam Penandaan Suplemen Kesehatan pada saat mengajukan permohonan Registrasi. (2) Klaim manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. klaim umum atau zat gizi; b. klaim fungsional; dan/atau c. klaim menurunkan risiko penyakit. (3) Suplemen Kesehatan tidak ditujukan untuk klaim pencegahan atau pengobatan suatu penyakit. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klaim manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai klaim Suplemen Kesehatan.
Your Correction