Correct Article 14
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan Komposisi pada Suplemen Kesehatan sehingga berdampak pada aspek manfaat, nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, harus diubah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Suplemen Kesehatan dengan nama produk yang tidak menjelaskan atau mendeskripsikan manfaat produk.
Your Correction
