Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) paling sedikit berupa keterangan mengenai: a. nama produk berupa nama generik dan/atau nama dagang; b. pencantuman tulisan Suplemen Kesehatan; c. bentuk sediaan; d. nama dan alamat industri dan/atau Pelaku Usaha; e. nama dan alamat Pemberi Kontrak dan/atau Penerima Kontrak; f. nama dan alamat Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi; g. ukuran, isi, dan berat bersih; h. Komposisi dalam kualitatif dan kuantitatif; i. bahan tambahan secara kualitatif; j. klaim manfaat; k. aturan pakai/cara penggunaan; l. kontra indikasi, efek samping, dan peringatan jika ada; m. nomor Izin Edar; n. nomor bets/kode produksi; o. kedaluwarsa; p. kondisi penyimpanan; q. 2D Barcode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan r. informasi lain sepanjang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan/atau asal bahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi bahan pemanis, pewarna, pengawet dan/atau perisa. (3) Keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen yang disetujui oleh BPOM. (4) Pencantuman keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction