Correct Article 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Kriteria keamanan, manfaat, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penggunaan bahan baku sesuai dengan ketentuan farmakope INDONESIA, farmakope herbal INDONESIA, farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang diakui;
b. pembuktian keamanan dan manfaat melalui empiris dan/atau ilmiah; dan
c. penerapan Cara Pembuatan yang Baik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. CPOB;
b. CPOTB; dan/atau
c. CPPOB.
Your Correction
