Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha wajib menjamin Suplemen Kesehatan yang dibuat atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi kriteria: a. keamanan, kemanfaatan, dan mutu; dan b. Penandaan.
Your Correction