Correct Article 6
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA
Current Text
(1) Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dipublikasikan melalui Media Periklanan.
(2) Media Periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. media cetak;
b. media penyiaran;
c. media daring;
d. media sosial;
e. media luar griya; dan
f. komunikasi tatap muka.
(3) Media Periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
