Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi yang tercantum dalam Iklan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. objektif, yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan Kosmetika; b. tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat; dan c. tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Your Correction