Correct Article 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA
Current Text
Informasi yang tercantum dalam Iklan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. objektif, yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan Kosmetika;
b. tidak menyesatkan, yaitu memberikan informasi yang jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat; dan
c. tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Your Correction
