Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan; c. pemusnahan; d. penghentian sementara kegiatan; e. pembatalan/pencabutan nomor notifikasi; f. pengumuman kepada publik; dan/atau g. rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada Pelaku Usaha oleh Kepala Badan.
Your Correction