Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dapat berperan serta dalam pengawasan Iklan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran Iklan. (3) Dalam hal pemegang izin edar mengetahui dugaan pelanggaran Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin edar wajib memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran Iklan. (4) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui: a. alamat email resmi layanan pengaduan masyarakat BPOM halobpom@pom.go.id; dan/atau b. telepon pengaduan masyarakat dengan nomor 1500533. (5) Selain disampaikan secara elektronik, pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan Iklan dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (6) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus disertai: a. data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran Iklan dan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan.
Your Correction