Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang: a. memeriksa dan/atau mengambil data, informasi dan/atau dokumen meliputi gambar, foto, dan/atau video serta data, informasi, dan/atau dokumen lain yang berdasarkan pemeriksaan patut diduga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Iklan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; b. melakukan pemeriksaan fasilitas yang berhubungan dengan Iklan termasuk Media Periklanan; c. mengakses data identitas, nama, dan alamat pemasang Iklan; dan/atau d. melakukan evaluasi Iklan yang beredar. (2) Pengawas yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. tanda pengenal; dan b. surat perintah tugas dari pejabat berwenang.
Your Correction