Correct Article 7
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA
Current Text
(1) Pengawasan Iklan dilakukan oleh Pengawas.
(2) Pengawasan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan:
a. rutin;
b. berdasarkan kasus; dan/atau
c. berdasarkan pengaduan masyarakat.
(3) Pengawasan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. monitoring terhadap publikasi Iklan yang ditayangkan pada Media Periklanan; dan/atau
b. inspeksi pada sarana produksi dan/atau distribusi.
Your Correction
