Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kosmetika yang diiklankan wajib telah memperoleh izin edar berupa notifikasi. (2) Iklan Kosmetika yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan data informasi pada notifikasi. (3) Izin edar berupa notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction