Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1 ) Penyerahan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan secara daring dapat dilaksanakan secara langsung atau dikirim kepada pembeli atau konsumen. (2) Pengiriman Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pelaku Usaha atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang berbentuk badan hukum. (3) Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengiriman Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menjamin kondisi kemasan produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikaselama pengirimanhingga sampai pada penerima utuh dan tidak rusak; b. mengirimkan produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikadalam wadah tertutup; c. memastikan produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikayang dikirim sampai pada tujuan; dan d. mendokumentasikan serah terima produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetikatermasuk dari Pihak Ketiga kepada pembeli atau konsumen. 8. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction