Correct Article 14
PERBAN Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
( 1 ) Pelaku Usaha dalam melakukan peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan,
dan/atau Kosmetika secara daring dapat melalui:
a. Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri; dan/atau
b. Sistem Elektronik yang disediakan oleh PSE.
( 2 ) Pelaku Usaha dan PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Sistem Elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan:
a. mampu menginformasikan secara benar paling sedikit mengenai:
1. nama dan alamat atau identitas penjual Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika dengan jelas dan mampu telusur; dan
2. data dan/atau informasi yang dicantumkan pada penandaan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. memiliki mekanisme pencatatan/dokumentasi distribusi produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan secara daring.
( 3 ) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dapat berupa keterangan tertulis dan gambar produk yang menampilkan keseluruhan bagian penandaan dan/atau informasi lain.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
