Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
2. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
3. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi Industri Farmasi atau produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang mengandung efedrin, pseudoefedrin, norefedrin/fenilpropanolamin, ergotamin, ergometrin, atau potassium permanganat
4. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi ke dalam Daerah Pabean INDONESIA.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi dari Daerah Pabean INDONESIA.
6. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di zone eksklusif dan landas kontinen.
7. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat.
8. Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Surat Persetujuan Impor, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Surat Persetujuan Ekspor, yang selanjutnya disingkat SPE, adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
11. Importir Produsen Psikotropika, yang selanjutnya disebut IP Psikotropika, adalah Industri Farmasi yang menggunakan Psikotropika sebagai bahan baku proses produksi yang mendapat izin untuk mengimpor sendiri Psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Importir Produsen Prekursor Farmasi, yang selanjutnya disebut IP Prekursor Farmasi, adalah Industri Farmasi yang menggunakan Prekursor Farmasi sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi yang mendapat izin untuk mengimpor sendiri Prekursor Farmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Importir Terdaftar Psikotropika, yang selanjutnya disebut IT Psikotropika, adalah Pedagang Besar Farmasi yang mendapat izin untuk mengimpor Psikotropika guna didistribusikan kepada Industri Farmasi dan lembaga ilmu pengetahuan sebagai pengguna akhir Psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Importir Terdaftar Prekursor Farmasi, yang selanjutnya disebut IT Prekursor Farmasi, adalah PBF yang mendapat izin untuk mengimpor Prekursor Farmasi guna didistribusikan kepada Industri Farmasi dan lembaga ilmu pengetahuan sebagai pengguna akhir Prekursor Farmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Eksportir Produsen Psikotropika, yang selanjutnya disebut EP Psikotropika, adalah Industri Farmasi yang mendapat izin sebagai eksportir Psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
16. Eksportir Produsen Prekursor Farmasi, yang selanjutnya disebut EP Prekursor Farmasi, adalah Industri Farmasi yang mendapat izin sebagai eksportir Prekursor Farmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Eksportir Terdaftar Psikotropika, yang selanjutnya disebut ET Psikotropika, adalah PBF yang mendapat izin sebagai eksportir Psikotropika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Eksportir Terdaftar Prekursor Farmasi, yang selanjutnya disebut ET Prekursor Farmasi, adalah PBF yang mendapat izin sebagai eksportir Prekursor Farmasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Lembaga Ilmu Pengetahuan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan serta lembaga penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta yang dapat menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Analisa Hasil Pengawasan, yang selanjutnya disebut AHP, adalah hasil audit Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana kebutuhan impor/ekspor, realisasi produksi, dan/atau penggunaan Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi, dan merupakan dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor.
21. Direktur adalah Pimpinan direktorat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi yang berada dibawah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dipimpin Kepala Badan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pembinaan Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh Menteri.
23. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.