Correct Article 14
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi ulang.
(2) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Peserta Uji Kompetensi:
a. tidak lulus Uji Kompetensi Teknis; dan/atau
b. tidak lulus Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Batas waktu Uji Kompetensi ulang bagi Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal surat pengumuman Uji Kompetensi.
Your Correction
