Correct Article 13
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat elektronik.
(2) Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(3) Kepala BPOM dapat membatalkan Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Peserta Uji Kompetensi JF PFM melakukan pelanggaran.
Your Correction
