Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Uji Kompetensi dalam rangka promosi dan perpindahan dari jabatan lain dapat berupa pernyataan: a. lulus; dan b. tidak lulus. (2) Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kategori kelulusan Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural. (3) Tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi kategori kelulusan Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural. (4) Kategori Hasil Uji Kompetensi Teknis terdiri atas: a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh); b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai kurang dari 70 (tujuh puluh). (5) Kategori Hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural terdiri atas: a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh); b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase nilai kurang dari 68 (enam puluh delapan). (6) Hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b dinyatakan lulus. (7) Hasil Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau huruf b dinyatakan lulus. (8) Dalam hal terdapat hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural dengan kategori kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dinyatakan tidak lulus.
Your Correction