Correct Article 10
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
