Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai syarat terdiri atas: a. pejabat yang menduduki pangkat/jabatan paling rendah satu tingkat di atas pangkat/jabatan peserta yang diuji; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan/atau Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan Standar Kompetensi dan telah dibekali kemampuan untuk melakukan penilaian kompetensi; dan c. tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagai tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim penguji dapat berasal dari: a. pejabat dengan pangkat/jabatan paling rendah setara dengan pangkat/jabatan peserta yang diuji; atau b. pejabat dengan pangkat/jabatan di bawah jabatan peserta yang diuji melalui evaluasi pengalaman penilaian kompetensi. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama BPOM.
Your Correction