Correct Article 7
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Standar Kompetensi JF PFM.
Your Correction
