Correct Article 5
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
Uji Kompetensi JF PFM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Teknis;
b. Uji Kompetensi Manajerial; dan
c. Uji Kompetensi Sosial Kultural.
Your Correction
