Correct Article 18
PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi JF PFM untuk perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang menduduki JF PFM kategori keterampilan untuk berpindah ke dalam JF PFM kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling lambat tanggal 18 Oktober 2030.
(2) Batas waktu pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Oktober 2030.
Your Correction
