Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN ASPEK CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK SECARA BERTAHAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKOT atau UMOT yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction