Article I
Beberapa ketentuan Lampiran dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 177) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai nama jabatan dan kelas jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mengenai nama jabatan dan kelas jabatan untuk:
a. Jabatan Administrasi meliputi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas; dan
b. Jabatan Fungsional, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.