Correct Article 3
PERBAN Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Current Text
(1) Penerapan pedoman CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan:
a. Sertifikat CPKB; atau
b. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB.
(2) Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
