Correct Article 28A
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring
Current Text
Pengenaan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Badan ini tidak menghilangkan ketentuan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
