Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diedarkan secara daring wajib: a. memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, gizi, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan; dan b. memiliki Izin Edar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction