Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SAS Obat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b hanya dapat diperuntukan bagi keperluan: a. penelitian; b. pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan; c. sampel untuk registrasi/pendaftaran Izin Edar; dan d. uji klinik untuk persyaratan pendaftaran, pengembangan produk, dan/atau ilmu pengetahuan. (2) Uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk obat uji dengan persetujuan perluasan penggunaan khusus/expanded access program. (3) Pemohon yang mengajukan permohonan persetujuan SAS Obat Penelitian selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juga harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. sertifikat analisis; b. informed consent untuk keperluan uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; c. surat persetujuan pelaksanaan uji klinik untuk keperluan uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; d. protokol penelitian/pengembangan produk untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; dan e. laporan realisasi penggunaan Obat Penelitian yang sama sesuai dengan tujuan penggunaan berdasarkan persetujuan SAS Obat Penelitian terakhir yang diterbitkan oleh BPOM. (4) Protokol penelitian/pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus mencantumkan informasi sekurang-kurangnya berupa: a. nama produk yang akan diteliti/dikembangkan; b. komposisi tiap sediaan; c. prosedur atau tahapan penelitian/pengembangan; dan d. jumlah produk yang digunakan pada setiap prosedur atau tahapan penelitian/pengembangan.
Your Correction