Correct Article 13
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Current Text
(1) Vaksin yang belum memperoleh sertifikat pelulusan bets/lot vaksin dari badan otoritas di negara tempat vaksin diluluskan dilakukan:
a. evaluasi terhadap protokol ringkasan bets/lot (summary batch/lot protocol), sertifikat analisis, dan label;
b. pengujian pemerian; dan
c. pengujian potensi dan/atau pengujian lain yang ditetapkan.
(2) Hasil evaluasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat pelulusan dan sertifikat pengujian.
Your Correction
