Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Vaksin yang telah memperoleh persetujuan SAS untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h hanya dapat diedarkan setelah dilakukan pengambilan sampel, pengujian, dan evaluasi oleh BPOM. (2) Pengambilan sampel, evaluasi, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh sertifikat pelulusan bets/lot vaksin dari BPOM. (3) Seluruh biaya pengambilan sampel, evaluasi, dan pengujian menjadi tanggung jawab Pemohon.
Your Correction