Correct Article 9
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Current Text
Dalam hal Obat yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA melalui SAS digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang berada di kawasan ekonomi khusus, pemasukan Obat melalui SAS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
