Correct Article 18
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Current Text
(1) Pendaftaran akun Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data, Pemohon wajib melakukan pemutakhiran data secara daring melalui laman resmi pelayanan SAS BPOM dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan data yang diubah.
(3) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh BPOM.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BPOM memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perubahan data yang diajukan oleh Pemohon.
Your Correction
